Home · Artikel · Makalah · LP Askep · ASKEP · SAP · Forum

CONTOH MPA




BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Tugas adalah suatu elemen penting yang ada dalam sebuah organisasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, (i) tugas adalah yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan,
(ii) pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang, (iii) pekerjaan yang dibebankan, (iv) suruhan (perintah) untuk melakukan sesuatu, (v) surat perintah fungsi (jabatan) yang tidak boleh tidak dikerjakan (www.kbbi.web.id). Dari sudut pandang manajemen dalam pelaksanaan tugas itu sendiri ada yang disebut dengan pelaksanaan (actuating) adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran yang sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha-usaha organisasi. Jadi actuating artinya menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dengan sendirinya atau dengan kesadaran secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang dikehendaki secara efektif (www.id.shvoong.com/28/Agustus/2014).
Setiap bagian dalam organisasi, karyawan maupun pegawai tentu memiliki tugasnya masing-masing serta wajib untuk menjalankannya agar tujuan organisasi dapat tercapai. Demi tercapainya sebuah tujuan organisasi secara efektif dan efisien, maka tugas-tugas tersebut perlu dirancang dengan benar dan perlu juga dijabarkan tugas-tugasnya secara jelas.
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam suatu organisasi tentu berkaitan dengan adanya koordinasi dari suatu organisasi. Menurut E.F.L Brech, koordinasi adalah mengimbangi dan menggerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan pekerjaan yang cocok dengan masing-masing dan menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya diantara para anggota itu sendiri (Hasibuan, 2007:85). Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Robbins budaya organisasi meningkatkan komitmen organisasi dan meningkatkan konsistensi perilaku anggotanya. Dari sisi organisasi, budaya organisasi mengurangi ambiguitas dan menuntun apa bagaimana pekerjaan harus diselesaikan dan apa saja yang penting. Adapun mengenai kinerja kerja organisasi, menurut Dessler (2000:87), kinerja (prestasi kerja) karyawan adalah prestasi aktual karyawan dibandingkan dengan prestasi yang diharapkan dari karyawan. Prestasi kerja yang diharapkan adalah prestasi standar yang disusun sebagai acuan sehingga dapat melihat kinerja karyawan sesuai dengan posisinya dibandingkan dengan standar yang dibuat.
Tugas dan fungsi pokok pegawai tentu telah dirancang dengan baik dan benar secara jelas yang termuat dalam sebuah uraian pekerjaan (job description). Uraian Pekerjaan (job description) dalam organisasi swasta maupun pemerintah merupakan kumpulan informasi mengenai pekerjaan atau garis besar tentang apa saja kewajiban, tanggung jawab dan wewenang yang dipegang serta harus dilaksanakan oleh setiap pegawai. Selain itu, uraian pekerjaan juga menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan tugas-tugas demi tercapainya tujuan organisasi yang efektif dan efisien.
Berdasarkan penjelasan di atas, uraian pekerjaan yang memuat tugas fungsi dan pokok untuk para pegawai tentu memiliki peran yang cukup penting dalam organisasi sehingga harus disusun secara jelas dan terarah. Hal tersebut dikarenakan meskipun perancangan pekerjaan telah dilakukan dengan benar, akan tetapi pekerjaan tersebut tidak ditetapkan secara jelas sebagai pedoman kerja pegawai, maka dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut akan tidak optimal dan konsisten. Pekerjaan yang telah dibuat akan tidak memiliki konsistensi mengenai siapa pegawai yang tepat sebagai pelaksana tugas tersebut, tidak adanya pemahaman pegawai mengenai prosedur pelaksanaan tugas, tidak adanya pemahaman pegawai mengenai prosedur pelaksanaan tugas.
Namun, untuk memenuhi setiap elemen dalam uraian pekerjaan tersebut, diperlukan informasi-informasi yang ada dalam organisasi itu sendiri. Oleh karena itu sangat perlu dilakukan pengumpulan informasi koordinasi pekerjaan terlebih dahulu sebelum  melakukan penyusunan uraian pekerjaan.
Koordinasi pekerjaan merupakan hal yang mengatur pekerjaan itu sendiri agar tidak bertentangan atau simpang siur serta proses pengendalian suatu data pekerjaan yang berhubungan dengan organisasi. Dengan adanya informasi yang diperoleh melalui koordinasi pekerjaan tersebut serta diolah dengan tepat yang hasilnya akan menjadi sebuah desain pekerjaan yang kemudian dapat dicantumkan secara jelas di dalam uraian pekerjaan. Suatu uraian pekerjaan jika di dalamnya terdapat informasi-informasi yang jelas mengenai pekerjaan tentu akan menghasilkan sebuah uraian pekerjaan yang jelas. Sehingga dapat membuat pegawai memahami tugas-tugasnya dengan baik dan tidak mengalami hambatan kerja sebab tugas yang dijalankan sesuai dengan kemampuan dan keterampilannya, karena setiap pegawai tentu memiliki batasan kerjanya sendiri sehingga tidak dapat saling mencampuri tugas satu sama lain, tidak adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas organisasi serta komunikasi yang terbentuk akan lebih baik karena adanya hubungan kerjasama yang baik antar pegawai.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  Banjarbaru yang secara umum disingkat KPPN Banjarmasin merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan atau ujung tombak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam  memberikan pelayanan publik, KPPN  Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berdasarkan struktur organisasinya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdiri dari 1 (satu) sub bagian dan 4 (empat) seksi yaitu: Sub Bagian Umum, Seksi Bank, Seksi Pencairan Dana, Seksi Verifikasi dan Akuntansi dan Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal. Masing-masing dari sub bagian dan seksi pada KPPN Serang yang didukung oleh seluruh pegawai, menyatu dalam visi yang disepakati yaitu “MENJADI PENGELOLA KEUANGAN NEGARA YANG PROFESIONAL DAN BERTANGGUNG JAWAB GUNA MEWUJUDKAN BANGSA YANG MANDIRI DAN SEJAHTERA.”
Dapat diketahui bersama bahwa pada umumnya hasil kerja pegawai pemerintahan saat ini kurang memberikan hasil yang optimal terhadap kepentingan masyarakat maupun dalam upaya pencapaian tujuan instansinya atau dapat dikatakan kurang memuaskan. Adapun fenomena yang penulis temukan pada saat melakukan observasi awal di KPPN Banjarmasin, yaitu (i) terdapat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang bukan pada porsinya, (ii) aktivitas kerja pegawai yang tidak merata, (iii) serta penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan fungsi dan keahliannya yang mencerminkan kurang jelasnya deskripsi pekerjaan serta rendahnya performa yang dimiliki pegawai. Oleh karena permasalahan tersebut di atas, penulis mengambil judul sebagai berikut: “Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasindengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penguraian tugas pokok dan fungsi yang dijalankan pada setiap Bagian dan Seksi KPPN Banjarmasin berdasarkan pembagiannya kelompoknya, bagaimana pelaksanaan TUPOKSI oleh pegawai bagian/seksi tersebut, serta hal-hal yang terkait dalam pelaksanaannya baik itu mengenai hal-hal pendukung, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan TUPOKSI tersebut, yang secara tidak langsung dapat mencerminkan bagaimana konsistensi dari tugas pokok dan fungsi yang selama ini jalankan oleh pegawai dalam upaya pencapaian tujuan organisasi.
2.      Identifikasi Masalah
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep – 185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdapat daftar SOP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di bidang sub bagian umum Nomor KP.01/083 tentang Penerbitan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) Pengantar SPM/Pengambil SP2D.
Dari penjelasan yang dikemukakan diatas peneliti menemukan permasalahan yang akan dijadikan fokus penelitian, berikut penjabaran identifikasi permasalahan yang di temukan:
1.      Terdapat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang bukan pada porsinya;\
2.      Aktivitas kerja pegawai yang tidak merata;
3.      Penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan fungsi dan keahliannya;
3.      Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah diatas, peneliti merumuskan masalah sebagai berikut: “Bagaimana Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin?
4.      Tujuan Penelitian
Setiap bentuk tindakan atau langkah yang terencana mempunyai tujuan tertentu, demikian pula halnya dengan penelitian yang penulis lakukan ini. Adapun tujuan penelitian tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin ini, adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui bagaimana koordinasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin.
2.      Untuk mengetahui bagaimana aktivitas kerja pegawai di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin.
3.      Untuk mengetahui bagaimana penempatan pegawai yang sesuai dengan fungsi dan keahliannya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin.

A.    Manfaat Penelitian
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat sebagai sumbangan pemikiran, dalam rangka pengembangan teori-teori yang berkaitan dengan Pelaksanaan Manajemen Tugas dan Fungsi Pokok terutama dalam hal penerapannya.
Secara praktis penelitian ini diharapkan bermanfaat :
1.      Untuk memenuhi syarat mata kuliah Metodologi Penelitian Administrasi pada program studi Administrasi Negara.
2.      Bagi penulis, menambah pengetahuan dan wawasan khususnya dalam Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi.


BAB II
DESKRIPSI TEORI DAN ASUMSI DASAR

A.    Deskripsi Teori
1.      Definisi Koordinasi
Dengan pendelegasian wewenang dan pembagian pekerjaan kepada para bawahan oleh manajer maka setiap individu bawahan akan mengerjakan pekerjaannya sesuai wewenang yang diterimanya. Setiap bawahan mengerjakan hanya sebagian dari pekerjaan perusahaan, karena itu masing-masing pekerjaan bawahan harus disatukan, diintegrasikan, dan diarahkan untuk tercapainya tujuan. Karena tanpa koordinasi tugas dan pekerjaan dari setiap individu karyawan maka tujuan (laba) perusahaan tidak akan tercapai. Koordinasi ini merupakan tugas penting yang harus dilakukan oleh seorang manajer dan tugas ini sangat sulit.
Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, koordinasi adalah kegiatan mengarahkan, mengintegrasikan, dan mengkordinasikan unsur-unsur manajemen (6M) dan pekerjaan-pekerjaan para bawahan dalam mencapai tujuan organisasi (Hasibuan, 2007:85).
Menurut E.F.L Brech, koordinasi adalah mengimbangi dan menggerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan pekerjaan yang cocok kepada masing-masing dan menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya di antara para anggota itu sendiri (Hasibuan, 2007:85).
Menurut G.R. Terry, koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah ditentukan. Definisi G.R Terry ini berarti bahwa koordinasi adalah pernyataan usaha dan meliputi ciri-ciri sebagai berikut.
a)      Jumlah usaha, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
b)      Waktu yang tepat dari usaha-usaha ini.
c)      Pengarahan usaha-usaha ini (Hasibuan, 2007:85-86).
Menurut Dr. Awaluddin Djamin, M.P.A., koordinasi adalah suatu usaha kerja sama antara badan, instansi, unit dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu sedemikian rupa, sehingga terdapat saling mengisi, saling membantu, dan saling melengkapi (Hasibuan, 2007:86).
2.      Definisi Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan sistem nilai yang diyakini dan dapat dipelajari, dapat diterapkan dan dikembangkan secara terus-menerus. Budaya organisasi juga berfungsi sebagai perekat, pemersatu, identitas, citra, brand, pamacu-pemicu (motivator), pengembangan yang berbeda dengan organisasi lain yang dapat dipelajari dan diwariskan kepada generasi berikutnya, dan dapat dijadikan acuan perilaku manusia dalam organisasi yang berorientasi pada pencapaian tujuan atau hasil/target yang ditetapkan.
Menurut Peter F. Drucker, budaya organisasi adalah pokok penyelesaian masalah-masalah eksternal dan internal yang pelaksanaannya dilakukan secara konsisten oleh suatu kelompok yang kemudian mewariskan kepada anggota-anggota baru sebagai cara yang tepat untuk memahami, memikirkan, dan merasakan terhadap masalah-masalah terkait seperti di atas (Umam, 2010:128).
Menurut Phithi Sithi Amnuai, budaya organisasi adalah seperangkat asumsi dasar dan keyakinan yang dianut oleh anggota-anggota organisasi, kemudian dikembangkan dan diwariskan guna mengatasi masalah-masalah adaptasi eksternal dan masalah-masalah integrasi internal (Umam, 2010:128).
Menurut Edgar H. Schein, budaya organisasi mengacu pada suatu sistem makna bersama, dianut oleh anggota-anggota yang membedakan organisasi itu terhadap organisasi lain (Umam, 2010:128).
Menurut Daniel R. Denison, budaya organisasi adalah nilai-nilai, keyakinan, dan prinsip-prinsip dasar yang merupakan landasan bagi sistem dan praktik-praktik manajemen serta perilaku yang meningkatkan dan menguatkan prinsip-prinsip tersebut (Umam, 2010:128-129).
Menurut Robbins, budaya organisasi dimaknai sebagai filosofi dasar yang memberikan arahan bagi kebijakan organisasi dalam pengelolaan karyawan dan nasabah. Lebih lanjut, Robbins (2001) menyatakan bahwa sebuah sistem makna bersama dibentuk oleh para warganya yang sekaligus menjadi pembeda dengan organisasi lain. Sistem pemaknaan bersama merupakan seperangkat karakter kunci dari nilai-nilai organisasi (Umam, 2010:129).
Robbins memberikan tujuh karakteristik budaya organisasi sebagai berikut:
a)      Inovasi dan keberanian mengambil risiko.
b)      Perhatian terhadap detail.
c)      Berorientasi pada hasil.
d)     Berorientasi kepada manusia.
e)      Berorientasi pada tim.
f)       Agresivitas.
g)      Stabilitas.
Ahob dkk. (1991) mengemukakan tujuh dimensi budaya organisasi sebagai berikut:
a)      Konformitas.
b)      Tanggung jawab.
c)      Penghargaan.
d)     Kejelasan.
e)      Kehangatan.
f)       Kepemimpinan.
g)      Bakuan mutu.
3.      Definisi Kinerja
Konsep kinerja pada dasarnya dapat dilihat dari dua segi, yaitu kineja pegawai (perindividu) dan kinerja organisasi. Kinerja pegawai adalah hasil kerja perseorangan dalam suatu organisasi. Sedangkan kinerja organisasi adalah totalitas hasil kerja yang dicapai suatu organisasi. Kinerja pegawai dan kinerja organisasi memiliki keterkaitan yang sangat erat. Tercapainya tujuan organisasi tidak bisa dilepaskan dari sumber daya yang dimiliki oleh organisasi yang digerakkan atau dijalankan pegawai yang berperan aktif sebagai pelaku dalam upaya pencapaian tujuan organisasi tersebut.
Menurut Rue & Byars (1981:375), mengatakan bahwa kinerja adalah sebagai tingkat pencapaian hasil (Pasolong, 2010:175).
Menurut Interplan (1969:15), adalah berkaitan dengan operasi, aktivitas, program, dan misi organisasi (Pasolong, 2010:175).
Menurut Murphy dan Cleveland (1995:113), kinerja adalah kualitas perilaku yang berorientasi pada suatu pekerjaan (Pasolong, 2010:175).
Menurut Ndraha (1997:112), mengatakan bahwa kinerja adalah manifestasi dari hubungan kerakyatan antara masyarakat dengan pemerintah (Pasolong, 2010:175).
Menurut Widodo (2006:78), mengatakan bahwa kinerja adalah melakukan suatu kegiatan dan menyempurnakannya sesuai dengan tanggungjawabnya dengan hasil yang seperti diharapkan (Pasolong, 2010:175).
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia disingkat LAN-RI (1999:3), merumuskan kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan, program, kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi, dan visi organisasi. Konsep kinerja yang dikemukakan LAN-RI lebih mengarahkan kepada acuan kinerja suatu organisasi public yang cukup relevan sesuai dengan strategi suatu organisasi yakni dengan misi dan visi yang lain yang ingin dicapai (Pasolong, 2010:175-176).
Menurut Gibson (1990:40), mengatakan bahwa kinerja seseorang ditentukan oleh kemampuan dan motivasinya untuk melaksanakan pekerjaan. Dikatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan ditentukan oleh interaksi antara kemampuan dan motivasi (Pasolong, 2010:176).
Menurut Keban (1995:1), kinerja adalah merupakan tingkat pencapaian tujuan (Pasolong, 2010:176).
Menurut Timpe (1998:9), kinerja adalah prestasi kerja, yang ditentukan oleh faktor lingkungan dan perilaku manajemen. hasil penelitian Timpe menunjukkan bahwa lingkungan kerja yang menyenangkan begitu penting untuk mendorong tingkat kinerja pegawai yang paling efektif dan produktif dalam interaksi sosial organisasi akan senantiasa terjadi adanya harapan bawahan terhadap atasan dan sebaliknya (Pasolong, 2010:176).
Menurut Mangkunegara (2002:67), mengatakan bahwa kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tanggung jawabyang diberikan kepadanya (Pasolong, 2010:176).
Menurut Prawirosentono (1999:2), mengatakan kinerja adalah hasil kerja yang dapat dicapai oleh pegawai atau sekelompok pegawai dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing, dalam upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hokum dan sesuai dengan moral dan etika (Pasolong, 2010:176).
Menurut Sinambela dkk. (2006:136), mendefinisikan kinerja pegawai sebagai kemampuan pegawai dalam melakukan sesuatu dengan keahlian tertentu (Pasolong, 2010:176).
Menurut Stephen Robbins (1989:439), bahwa kinerja adalah hasil evaluasi terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai dibandingkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya (Pasolong, 2010:176).
4.      Asumsi Dasar
           Berdasarkan teori diatas faktor yang mempengaruhi terjadinya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang tidak sesuai dengan porsinya itu sendiri adalah dari sisi koordinasi yang harus memiliki fungsi dan tujuan yang mengarahkan dan menggerakkan terhadap suatu pekerjaan tersebut agar tidak dikerjakan pada bidang yang salah sehingga terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi. Dari sisi budaya organisasi tentu harus memiliki nilai-nilai dominan yang menjadi filosofi kerja kepada setiap karyawan/pegawai sehingga dijadikannya sebuah acuan atau panduan dalam kebijakan organisasi itu sendiri yang nantinya akan memperkuat citra pegawai dalam mengelola pekerjaan dari organisasi tersebut. Serta dari sisi kinerja tentu suatu organisasi swasta maupun pemerintah dituntut untuk memiliki SDM yang berkualitas, mengaharuskan setiap pegawainya memiliki kemampuan (skill) kualitas pekerjaan yang baik agar memberikan hasil yang baik pula untuk tercapainya suatu tujuan organisasi.
           Dalam setiap organisasi tentu masing-masing memiliki tingkat koordinasi, budaya organisasi dan kinerja kerja, tiap-tiap organisasi memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda dalam sistem pengelolaannya tergantung dengan permasalahan yang akan dihadapinya cenderung berbeda tergantung pada faktor koordinasi seperti apa yang diterapkan dalam menjalankan suatu organisasi tersebut. Faktor yang sangat dominan dalam mempengaruhi koordinasi itu sendiri adalah faktor manajer/pimpinan, tingkah laku karyawan, tingkah laku kelompok kerja, dan faktor eksternal yang mendukung organisasi sebuah itu sendiri untuk mengarah kearah yang menjadikan organisasi itu baik.







BAB III
METODE PENELITIAN

A.    Desain Penelitian
Penelitian merupakan serangkaian upaya pencarian sesuatu secara sistematis. Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan peneliti adalah melalui pendekatan kualitatif yaitu dengan cara mengumpulkan data melalui naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi, catatan memo, dan dokumen resmi lainnya. Sehingga dapat menjadi suatu kesimpulan atau tujuan dari peneliti kualitatif yaitu dapat menggambarkan realita empiric dibalik fenomena secara lebih mendalam, rinci, dan akurat.

B.     Instrumen Penelitian
Dalam penelitian ini yang menjadi instrumen penelitian adalah peneliti sendiri. Peneliti sebagai human instrument berfungsi menetapkan fokus penelitian, memilih informan sebagai sumber data, melakukan pengumpulan data, menilai kualitas data dan membuat kesimpulan atas temuannya. (Sugiono, 2009:306)
Wawancara adalah pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab sehingga dapat dikonfirmasikan makna dalam suatu topik tertentu. (Sugiono, 2009:317)
Dengan wawancara, peneliti akan mengetahui hal-hal yang lebih mendalam tentang partisipan dalam menginterprestasikan setaiap dari fenomena yang terjadi yang tidak mungkin di temukan melalui observasi. (Sugiono, 2009:318)
Peneliti kualitatif sering menggabungkan teknik observasi persiapan dengan wawancara mendalam (Sugiono, 2009:319)
1.      Wawancara terstruktur: pengumpulan data telah menyiapkan instrumen penelitian berupa pertanyaan-pertanyaan teknik yang alternatif jawabannya telah disiapkan.
2.      Wawancara semi struktur: wawancara menggunakan model lebih bebas dari pada wawancara terstruktur yaitu narasumber diminta pendapat dan ide-idenya karena tujuan wawancara ini untuk menentukan permasalahan secara lebih terbuka.
3.      Wawancara tidak terstruktur: wawancara yang bebas, peneliti tidak menggunakan pedoman lengkap untuk pengumpulan datanya.
Studi Dokumentasi, dokumentasi adalah salah satu metode pengumpulan data kualitatif, dengan melihat atau menganalisis dokumen-dokumen yang dibuat oleh subjek sendiri atau lebih orang lain tentang subjek.
C.     Teknik Pengumpulan Data
Penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan pada kondisi yang alamiah, sumber data primer, dan teknik penngumpulan data lebih banyak pada observasi berperan serta dan wawancara mendalam. (Sugiono, 2008:319)
Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumentasi.
Observasi, menurut Nawawi & Martini, observasi adalah pengamatan dan pencatatan secara sistematik terhadap unsur-unsur yang tampak dalam suatu gejala, Sanafiah Faisal (1990) dalam Sugiono (2008:310) mengklarifikasikan antara lain:
1.      Observasi partisipasi: dalam observasi ini, peneliti terlibat langsung dengan kegiatan-kegiatan sehari-hari yang sedang diamati atau yang digunakan sebagai sumber data penelitian.
2.      Observasi terang-terangan: pada saat melakukan pengumpulan data, peneliti menyatakan terus terang kepada sumber data bahwa ia sedang melakukan penelitian.
3.      Observasi tak terstruktur: observasi ini tidak dipersiapkan secara sistematis tentang apa yang akan di observasi.
D.    Teknik Analisis Data
1.      Aktivtas dalam analisis data yaitu:
a.       Data reduction: data yang diperoleh di lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu perlu di catat secara teliti dan rinci
b.      Mereduksi data: merangkum, memilih hal-hal yang perlu, memfokuskan pada hal-hal yang penting dicari dari tema dan polanya dan membuang yang tidak perlu
2.      Data display (penyajian data): setelah data di reduksi maka langkah selanjutnya adalah mendisplaykan data. Data display data dalam penelitian kualitatif bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, keduanya antar kategori flow chat
3.      Verification: langkah ketiga adalah kegiatan penarikan kesimpulan dan klarifikasi, kesimpulan awal yang dilakukan masih bersifat sementara dan akan berupa bila tidak ditemukan bukti yang kuat yang mendukung, pada pengumpulan tahap berikutnya namun kesimpulan memang telah didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti melakukan penelitian ke lapangan mengumpulkan data. Maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang dapat dipercaya.
E.     Uji Keabsahan Data
Mungkin dalam penelitian ini uji keabsahan data menggunakan teknik member checking
1.      Kredibilitas, apakah proses dan hasil penelitian dapat diterima atau dipercaya.
2.      Transferabilitas, yaitu apakah hasil penelitian ini dapat diterapkan pada situasi yang lain.
3.      Dependability, yaitu apakah hasil penelitian mengacu pada tingkat konstitusi peneliti dalam pengumpulan data, membentuk dan menggunakan konsep ketika membuat interpretasi.
4.      Konfirmabilitas, yaitu apakah hasil penelitian dapat dibuktikan kebenarannya dimana hasil penelitian tepat sesuai dengan data yang dikumpulkan dan dicantumkan kedalam laporan lapangan.


















BAB IV
HASIL PENELITIAN

A.    Deskripsi Lokasi Penelitian
1.      Sejarah  Singkat Kantor  Pelayanan  Perbendaharaan  Negara
             Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  yang secara umum disingkat KPPN merupakan Instansi  Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan atau ujung tombak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam  memberikan pelayanan publik, KPPN  mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
             Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada Negara sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat, namun telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan  terakhir yaitu sejak tahun 2005 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
             Terbentuknya KPPN tersebut seiring dengan adanya reorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan  reformasi dibidang  keuangan negara, yaitu dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tahun 2004 yang disemangati untuk mewujudkan good governance ( tata kelola kepemerintahan yang baik ).
             Perubahan mendasar dari fungsi KPKN menjadi KPPN adalah pengalihan fungsi/kewenangan ordonansering yang sebelumnya kewenangan tersebut berada pada KPKN dialihkan kepada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan beralihnya kewenangan ordonansering kepada Kementerian Negara/Lembaga/Satker, maka KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan kewenangan comptabel.
             Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Kementerian Keuangan pada dasarnya diarahkan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada publik. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai salah satu unit eselon I dilingkungan Kementerian Keuangan telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal  Perbendaharaan No. Kep-44/PB/2007 tentang Reformasi Birokrasi Unit Ditjen Perbendaharaan yang pada intinya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan program kegiatan yang terfokus antara lain pada penyempurnaan dibidang kelembagaan ketata laksanaan dan kepegawaian.
             Penyempurnaan Kelembagaan pada Ditjen Perbendaharaan dilaksanakan dengan penataan organisasi antara lain melalui pembentukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  Percontohan (KPPN Percontohan ) selain melakukan penajaman dan pemisahan fungsi eselon II dilingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
             Pembentukan KPPN Percontohan adalah salah satu perwujudan dari program reformasi birokrasi dilingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan mata rantai dari reformasi birokrasi Kementerian Keuangan yang pada prinsipnya ditujukan untuk mewujudkan tata kelolaan pemerintahan yang baik, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan negara dan peningkatan pelayanan kepada pemangku kepentingan /mitra kerja dan masyarakat.
             Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-18/PB/2008 tanggal  25  Januari  2008 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Serang sebagai salah satu KPPN Percontohan  di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan diresmikan tanggal  1  Februari  2008.
             Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Serang merupakan KPPN tipe A1,  terdiri dari satu orang Kepala Kantor tingkat eselon III/a , satu Kepala Sub.Bagian Umum dan empat Kepala Seksi eselon IV/a                 

2.      Keadaan Geografis
     KPPN Banjarmasin berlokasi di pusat kota Banjarmasin yang merupakan ibu kota provinsi kalimantan selatan, secara geografis terletak di sebelah selatan pulau kalimantan dengan luas wilayah 37.530.52 km2 atau 3.753.052 ha. Kantor KPPN Banjarmasin beralamat di Jl. D.I Panjaitan No. 10 dan berada dilokasi yang strategis di pusat kota Banjarmasin dekat dengan lokasi perkantoran dan pertokoan.
3.      Visi dan Misi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa tugas pokok KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPPN Serang yang didukung oleh seluruh pegawai, menyatu dalam visi yang disepakati yaitu : 
“ Menjadi pengelola keuangan negara yang profesional dan bertanggung jawab guna mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera. “
Selanjutnya untuk mewujudkan visi tersebut,  KPPN  Banjarbaru mengemban misi  yaitu :
1.      Mewujudkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2.      Mewujudkan pengelolaan kas negara yang efisien,efektif , transparan dan akuntabel.
3.      Menghasilkan pelayanan di bidang perbendaharaan dan informasi keuangan yang cepat,tepat dan akurat.
4.      Mewujudkan pengelolaan piutang pemerintah yang dananya bersumber dari dalam dan luar negeri dan kredit program secara profesional, berkelanjutan dan akuntabel.
5.      Mewujudkan penyajian informasi dan akuntansi keuangan negara dalam rangka menghasilkan pertanggungjawaban APBN  yang akuntabel, transparan, tepat waktu dan akurat.
Dengan visi dan misi tersebut, seluruh Pegawai KPPN Banjarbaru mempunyai komitmen untuk mewujudkannya dengan cara mengoptimalkan SDM yang ada agar mampu menjalankan tugas dan fungsi secara berdayaguna dan berhasil guna, bersih dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dipertanggung jawabkan atas keberhasilan visi dan misi yang dibebankan secara transparan.

4.      Tugas dan Fungsi Pelayanan
KPPN merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat dari organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingan dan mitra kerja.
Berdasarkan PMK Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 06 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa tugas pokok KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi  KPPN  secara umum yaitu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.       pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b.      penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c.       penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d.      penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e.       penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
f.       pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g.      penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h.      penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i.        penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
j.        penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k.      pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l.        pelaksanaan kehumasan; dan
m.    pelaksanaan administrasi KPPN.

Dalam tugas tersebut terkandung peran dan fungsi yang strategis yaitu:
a.       Pengujian hak tagihan kepada negara dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
b.      Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
c.       Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan.
d.      Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari aks negara serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
e.       Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
f.       Penyusunan laporan pelaksanaan dan realisasi pendapatan dan belanja negara, pembiayaan yang berasal dari hibah luar negeri.
g.      Penyusunan Laporan Kas Posisi (LKP) yaitu laporan yang berisi penerimaan dan pengeluaran negara melalui KPPN.
h.      Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang merupakan bentuk pertanggung jawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

5.      Standar  Prosedur  Operasional
Pelayanan dan  proses penyelesaian pekerjaan  pada   KPPN  Serang dilaksanakan  berdasarkan   pada  peraturan  atau  ketentuan yang   berlaku   antara   lain Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-297/PB/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Prosedure/SOP)
SOP berperan penting dalam proses penyelesaian pekerjaan, karena SOP berfungsi sebagai pedoman /petunjuk pelaksanaan dan tata cara /tahapan dalam proses kerja yang harus dilaksanakan oleh para pegawai KPPN dalam melaksanakan tugas pelayanan, selain itu juga berfungsi untuk memberikan informasi kepada pengguna jasa layanan KPPN /Stake Holder.
SOP KPPN Percontohan sebagaimana  diatur dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan No. 297/PB/2007 yang terkait dengan prosedur kerja pada masing-masing seksi antara lain meliputi:
a.       Sub Bagian Umum  antara lain meliputi :
1)      Pengusulan Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan ;
2)      Penyelesaian Pengajuan Izin Cuti Tahunan ;
3)      Penyelesaian Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) ;
4)      Pengajuan Usul Kenaikan Pangkat ;
5)      Pembayaran Gaji Pegawai  Satker KPPN Banjarbaru ;
6)      Pembayaran Uang Lembur  Satker  KPPN  Banjarbaru ;
7)      Pembayaran Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN)  Satker  KPPN  Banjarbaru ;
8)      Penatausahaan Surat Masuk 
b.      Seksi Pencairan Dana  antara lain meliputi :
1)      Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  ;
2)      Pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM) ;
3)      Penatausahaan Dokumen DIPA/Dokumen Lain Yang Dipersamakan ;
4)      Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) ;
c.       Seksi Bank/Giro Pos antara lain meliputi :
1)      Penyediaan/Penihilan Dana dalam rangka  Treasury Single Account (TSA);
2)      Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) ;
3)      Penerbitan Konfirmasi Surat Setoran ;
4)      Penyusunan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Negara ;
5)      Penerbitan Laporan Kas Posisi (LKP) ;
d.      Seksi  Verifikasi dan Akuntansi  antara lain meliputi :
1)      Rekonsiliasi Tingkat  KPPN  ;
2)      Penerbitan Surat Teguran/Peringatan Belum Melakukan Rekonsiliasi :
3)      Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) ;
4)      Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) ;
5)      Penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4) ;

B.     Deskripsi dan Analisis Data
              Deskripsi data merupakan penjelasan mengenai data yang telah didapatkan dari hasil penelitian lapangan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan (2007:85). Teori ini menjelaskan bahwa koordinasi adalah kegiatan mengarahkan, mengintegrasikan, dan mengkordinasikan unsur-unsur manajemen (6M) dan pekerjaan-pekerjaan para bawahan dalam mencapai tujuan organisasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif sehingga data yang diperoleh berbentuk kata dan kalimat dari hasil wawancara, hasil observasi lapangan, dan dokumentasi.

C.      Hasil dan Pembahasan
              Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan triangulasi dapat dikembangkan data hasil penelitian sebagai berikut :
1.      Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin
a.       Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Perbendaharaanserta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.01/2007, telah disusun dan ditetapkan Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b.      Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktoral Jenderal Perbendaharaan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures Direktorat Jenderal Perbendaharaan dimaksud;
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
                 Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang selanjutnya disebut dengan SOP Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
                 SOP Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit-unit di Lingkungan Instansi Vertikal DirektoratJenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari :
a.       SOP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b.      SOP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
c.       SOP Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Jakarta VI;
d.      SOP Layanan Filial/Mobile Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
                Agar SOP Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodic.
                Setiap perubahan atas SOP Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terlebih dahulu mendapat rekomendasi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
                Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2007 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
                Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.      Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini disampaikan kepada:
a.       Menteri Keuangan
b.      Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Kementerian Keuangan
c.       Sekretaris, Para Direktur, dan Para Kepala Bagian di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
d.      Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
e.       Para Kepala KANTOR Pelayanan Perbendaharaan Negara

2.      Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan
          Reformasi birokrasi yang digulirkan ditujukan untuk menjawab tantangan ke depan yang antara lain organisasi pemerintahan harus dikelola secara efisien. Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja produktif, Peralatan dan Mesin yang memadai serta diiringi kemajuan Teknologi Informasi (TI) dapat dimanfaatkan untuk mendukung langkah birokrasi modern, sehingga dapat memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Sinergi dari beberapa unsur tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance).
          Aparatur negara merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance) bersama dunia usaha (coorporate governance) dan masyarakat (civil society). Ketiga unsur tersebut harus berjalan selaras dan serasi dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
          Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Kementerian Keuangan membentuk suatu kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memberikan pelayanan prima secara cepat,tepat, akurat, tanpa biaya dan penyelesaiannya dilaksanakan secara transparan.
          Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  (KPPN) Banjarbaru merupakan salah satu KPPN di Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang turut mendukung program Reformasi Birokrasi di Kementerian Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

















BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan perumusan masalah penelitian yaitu Bagaimana Koordinasi Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarbaru, maka peneliti menyimpulkan bahwa Koordinasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarbaru ini menggunakan metode kualitatif. Dalam teorinya Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan (2007:85). Teori ini menjelaskan bahwa koordinasi adalah kegiatan mengarahkan, mengintegrasikan, dan mengkordinasikan unsur-unsur manajemen (6M) dan pekerjaan-pekerjaan para bawahan dalam mencapai tujuan organisasi.

B.     Saran
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian di atas, maka peneliti memberikan beberapa saran yang dapat dijadikan masukan dan bahan pertimbangan bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin khususnya dalam Penerbitan KIPS. Adapun saran-saran tersebut yaitu :
1.      Lebih memperhatikan koordinasi yang tepat sesuai dengan SOP yang sudah di turunkan oleh Direkturat Jenderal Perbendaharaan dan diarahkan secara intens serta diarahkan kepada seksi/bagian yang terkait dengan Penerbitan KIPS itu sendiri sehingga pelaksanaannya sesuai dengan SOP.
2.      Meningkatkan pengetahuan setiap pegawai mengenai SOP dari setiap seksi/bagian yang ada di KPPN Serang, terkadang tidak setiap pegawai mengetahui bagaimana bunyi dan isi dari SOP terkait dengan tugas pokok dan fungsi yang seharusnya berjalan sesuai dengan SOP yang sudah dikeluarkan.
3.      Meskipun tidak menjadi suatu masalah yang besar dengan adanya pelaksanaan yang bukan pada tempatnya yaitu Penerbitan KIPS yang seharusnya berada di Sub Bagian Umum namun yang terjadi di lapangan Penerbitan KIPS berada di Seksi MSKI, ada baiknya jika Penerbitan KIPS ini seharusnya beradai di Sub Bagian Umum karena meninjau dari Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai SOP bahwa Penerbitan KIPS berada seharusnya di Sub Bagian Umum.

DAFTAR PUSTAKA

Umam, Khaerul. 2010. Perilaku Organisasi, Bandung : CV Pustaka Setia.
Hasibuan, Malayu. 2010. Organisasi dan Motivasi, Jakarta : Bumi Aksara.
Pasolong, Harbani. 2010. Teori Administrasi Publik, Bandung : Alfabeta.
Sugiono, 2005. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfabeta.
Thoha miftah, 2003. Pembinaan Organisasi, Jakara : PT Raja Grafindo Persada.

Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "CONTOH MPA"

Post a Comment