Home · Artikel · Makalah · LP Askep · ASKEP · SAP · Forum

MAKALAH KEDUDUKAN KEWARGANEGARAAN



BAB 1
PENDAHULUAN

1.      Latar belakang.
     Pada dasarnya semua kehidupan itu ada atauran yang membuat semua berjalan dengan normal dan berintraksi. Ketika aturan di langgar maka suatu ketidak seimbangan pasti akan timbul. Dari ketidakseimbangan tersebut maka ada suatu hal yang tidak normal, misal saja seperti yang sering kita mendengar pelanggaran hak asazi manusia. Hak asasi manusia sebenarnya sudah di miliki seseorang ketika dilahirkan sehingga orang tidak bisa dianiaya secara seenagnya dan sedemikian rupa penyiksaan sampai kehilangan nyawa.
2.      Manfaat
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak asasi manusia.
3.      Tujuan makalah
1.      Menjelaskan apa yang dijadikan materi pokok bahasan.
2.      Memberikan pandangan bahwa pentingnya pendidika kewarganegaraan.
3.      Memberikan pengaruh tindakan positif terhadap pembaca.
4.      Sebagai pelengkap tugas pendidikan kewarganegaraan.






BAB 2
PEMBAHASAN
1.      HAK ASASI MANUSIA.
a.      SEJARAH
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1)      Hidup
2)      Kemerdekaan dan keamanan badan
3)      Diakui kepribadiannya
4)      Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5)      Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6)      Mendapatkan asylum
7)      Mendapatkan suatu kebangsaan
8)      Mendapatkan hak milik atas benda
9)      Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10)  Bebas memeluk agama
11)  Mengeluarkan pendapat
12)  Berapat dan berkumpul
13)  Mendapat jaminan sosial
14)  Mendapatkan pekerjaan
15)  Berdagang
16)  Mendapatkan pendidikan
17)  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18)  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

b.      Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1)      Undang – Undang Dasar 1945
2)      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3)      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1)      Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2)      Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3)      Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam Pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4)      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5)      Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6)      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

2.      PENGERTIAN  HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
3.      LANDASAN  HUKUM  HAK ASASI  MANUSIA DI INDONESIA
 Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:


A.    Pancasila
a.       Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c.       Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d.      Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e.       Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f.       Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B.     Dalam Pembukaan UUD 1945

          Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C.     Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a.       Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
c.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28).
d.      Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28).
e.       Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2).
f.       hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1).
g.      BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia.
D.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a.       Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
b.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
c.       Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
d.      Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
e.       Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
4.      MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
a)      Hak asasi pribadi / personal Right
1)      Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
2)      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3)      Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4)      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b)       Hak asasi politik / Political Right
1)      Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
2)      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3)      Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
4)      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c)      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
1)      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2)      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
3)      Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d)     Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
1)      Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
2)      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3)      Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
4)      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
5)      Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e)      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
1)      Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
2)      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f)       Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
1)      Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2)      Hak mendapatkan pengajaran
3)      Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 










BAB 3
PENUTUP

Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan yang berkaitan dengan makalah ini
Saya banyak mengharapkan para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya makalah ini semoga makalah ini berfungsi bagi penulis dan para pembaca.




Artikel keren lainnya:

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH KEDUDUKAN KEWARGANEGARAAN"

Post a Comment