BAB. I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Pelayanan publik menjadi sorotan kinerja pemerintah sejak
lama. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang
disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik
terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani
masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas
pelayanan.
Pelayanan publik menjadi suatu tolok ukur kinerja pemerintah
yang paling kasat mata. Masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah
berdasarkan kualitas layanan publik yang diterima, karena kualitas layanan
publik menjadi kepentingan banyak orang
dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat dari semua kalangan, dimana
keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional,
efektif, efisien dan akuntabel akan mengangkat citra positif pemerintah di mata
warga masyarakatnya.
Masyarakat yang merupakan pelanggan dari pelayanan publik,
juga memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pelayanan publik
yang profesional. Sehingga yang sekarang menjadi tugas Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah adalah bagaimana memberikan pelayanan publik yang mampu
memuaskan masyarakat. Adanya implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi
daerah di Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan
daerah menyebutkan bahwa Pemerintah mempunyai tanggung jawab, kewenangan dan
menentukan standar pelayanan minimal, hal ini mengakibatkan setiap Daerah
(Kota/Kabupaten) di Indonesia harus melakukan pelayanan publik sebaik-baiknya
dengan standar minimal.
Untuk itu diperlukan perhatian semua pihak mulai dari
pemerintah sebagai pembuat regulasi, aparatur negara sebagai pelaksana, dan
masyarakat sebagai pengawas jalannya pelayanan publik sesuai yang diamanatkan
oleh Undang-Undang .
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas, maka permasalahan yang akan dibahas dibawah ini adalah bagaimana
manajemen pelayanan publik di Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
1.3 TUJUAN
Tujuan penyusunan makalah ini untuk mengetahui bagaimana manajemen pelayanan publik di
Indonesia.
1.4 RUANG
LINGKUP PEMBAHASAN
Dalam
makalah ini kami akan membahas satu persatu kajian teori manajemen, pelayanan,
dan publik serta mengaitkan ketiganya menjadi suatu pengertian. Kemudian kami
juga paparkan kebijakan mengenai manajemen pelayanan publik di Indonesia,
hakekat pelayanan publik, azas pelayanan
publik, kelompok pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik, Penyusunan
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Penghargaan bagi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terbaik dan Budaya
Kinerja Dalam Organisasi Pelayanan.
BAB. II
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP
TEORI
Manajemen memiliki banyak
definisi/pengertian dari beberapa ahli, antara lain sebagai berikut :
1. Manajemen menurut Drs. M. Manulang adalah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian,
penyusunan, pengarahan dan pengawasan dari pada sumber daya manusia (SDM) untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan terdahulu.
2. Mary Parker Follet mendefinisikan manajemen adalah
seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
3. Menurut Dr. SP. Siagian, manajemen adalah kemampuan atau ketrampilan untuk
memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui orang lain.
4. Ordways Tead mengatakan manajemen adalah proses dan kegiatan pelaksanaan
usaha memimpin dan menunjukkan arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di
dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan.
5. Menurut James A.F. Stonner manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumber-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
ditetapkan.
6. Drs. Oey Liang Lee menjelaskan manajemen adalah seni
dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan
daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7. G.R. Terry mendefenisikan manajemen merupakan suatu proses khas yang
terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah
ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
8. Menurut Prof. Dr. H. Arifin
Abdurrahman dalam buku “Kerangka pokok-pokok
manajemen” Manajemen dapat diartikan
sebagai : kegiatan/aktifitas-aktifitas, proses (kegiatan dalam rentetan
urutan-urutan, dan institut / orang-orang yang melakukan kegiatan atau proses
kegiatan.
9. Lawrence A. Appley mengatakan
bahwa
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang
lain.
10. Lewis dkk mendefinisikan manajemen sebagai: “the process of administering and
coordinating resources effectively and efficiently in an effort to achieve the
goals of the organization.” Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti
bahwa manajemen merupakan proses mengelola dan mengkoordinasi sumber
daya-sumber daya secara efektif dan efisien sebagai usaha untuk mencapai tujuan
organisasi.
11. Mulayu S. P. Hasibuan mengatakan bahwa Manajemen adalah
ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber
lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai satu tujuan.
12. T. Hani Handoko mendefinisikan Manajemen sebagai berikut:
Manajemen adalah bekerja dengan orang-orang untuk menentukan, menginterpretasikan,
dan mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi
perencanaan, pengorganisasian, penyusunan personalia, pengarahan, kepemimpinan
dan pengawasan.
13. Frans Sadikin menjelaskan, Manajemen adalah suatu proses untuk
menciptakan, memelihara, dan mengoperasikan organisasi perusahaan dengan tujuan
tertentu melalui upaya manusia yang sistematis, terkoordinasi dan kooperatif,
maka proses penentuan asas-asas pokok perusahaan yang menjadi batasan, pedoman,
dan penggerak bagi setiap manusia dalam perusahaan.
14. James.A.F mengatakan bahwa Manajemen dapat
dipandang sebagai seperangkat kegiatan atau proses mengkoordinasikan dan
menginterpretasikan penggunaan sumber-sumber dalam mencapai tujuan
organisasi (produktivitas) menggunakan orang-orang melalui teknik dan
informasi dalam saluran organisasi.
15. Patterson dan.Plowman mendefinisikan Manajemen merupakan
teknik, maksud dan tujuan dari sekelompok manusia tertentu yang ditetapkan,
dijelaskan, dan dijalankan.
16. Dr. R. Makharita bahwa defenisi manajemen dititik
beratkan pada usaha menggunakan/memanfatkan sumber yang tersedia atau yang
berpotensi dalam pencapaian tujuan.
17. Fayol mengatakan bahwa Manajemen adalah fungsi-fungsi untuk
merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
18. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa Manajemen adalah
penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran atau pimpinan yang
bertanggung jawab atas jalannya perusahaan atau organisasi.
19. Kamus Oxford menjelaskan bahwa Manajemen adalah pengendalian dan
pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi.
20. Ernie dan Kurniawan mendefinisikan bahwa Manajemen
adalah seni atau proses dalam menyelesaikan sesuatu yang terkait dengan
pencapaian tujuan.
Selanjutnya
kami akan paparkan pengertian pelayanan menurut beberapa ahli :
1. Ivancevich, Lorenzi, Skinner dan Crosby “Pelayanan adalah produk-produk
yang tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan usaha-usaha manusia
dan menggunakan peralatan”
2. Gronroos dalam Ratminto dkk menjelaskan bahwa pelayanan adalah
usaha aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata
(tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara
konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan
pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen
/pelanggan.
3. Menurut Kotler definisi pelayanan
adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak
kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan
kepemilikan apapun.
4. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan pengertian pelayanan bahwa
“pelayanan adalah suatu usaha untuk membantu menyiapkan (mengurus) apa yang
diperlukan orang lain”
5. Pelayanan
menurut Lovelock didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang
menciptakan dan memberikan manfaat bagi pelanggan pada waktu dan tempat
tertentu, sebagai hasil dan tindakan mewujudkan perubahan yang diinginkan dalam
diri atau atas nama penerima jasa tersebut..
6. Dennis Walker dalam bukunya yang berjudul Mendahulukan Pelanggan
sebagaimana telah diterjemahkan oleh Anton
Adiwiyoto (1997:13) mengemukakan bahwa: pelayanan adalah suatu yang sangat
subyektif dan sulit didefinisikan karena pelayanan sebagai subyek yang
melakukan suatu transaksi dapat bereaksi secara berbeda terhadap apa yang
kelihatannya seperti pelayanan yang sama.
7. Menurut Adrian Payne dalam bukunya yang berjudul Pemasaran Jasa (2000:8)
mengemukakan definisi jasa (layanan) adalah merupakan suatu kegiatan yang
memiliki beberapa unsur ketidakwujudan (intangbility) yang berhubungan
dengannya, yang melibatkan beberapa interaksi dengan konsumen atau dengan
properti dalam kepemilikannya dan tidak menghasilkan transfer kepemilikan.
8. Menurut Munir (1991) pelayanan adalah aktivitas yang dilakukan seseorang
atau sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur,
dan metode tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan orang lain
sesuai dengan haknya.
9. Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah baik di pusat maupun di
daerah, bumn dan bumd dalam bentuk barang dan jasa dalam rangka pemenuhan
kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Kepmenpan nomor 81 tahun 2003)
Sedangkan pengertian publik yang kami dapatkan adalah
sebagai berikut :
2. Menurut Emery Bogardus, Publik adalah sejumlah orang yang bersatu dalam
satu ikatan dan mempunyai pendirian sama terhadap suatu permasalahan sosial.
3. Sedangkan Herbert Blumer merumuskan Publik adalah sekelompok orang yang
dihadapkan pada suatu permasalahan, berbagi pendapat mengenai cara pemecahan
persoalan tersebut, terlibat dalam
diskusi mengenai persoalan itu.
4. Niels Mulder
mendefenisikan Publik adalah pihak yang menerima, dan karena pembangunan
ekonomi adalah tujuan kebijakan yang paling menonjol, maka bisnis dan negara
atau politik uanglah yang menjadi pemain utama dalam gelanggang politik.
5. Immanuel Kant mengatakan
Publik bukan lagi para pejabat atau institusi politis, melainkan masyarakat
warga (civil society) yang kritis dan
berorientasi pada kepentingan moral universal umat manusia
6. Sukadji G mengatakan
bahwa Publik adalah sejumlah orang, yang dalam kesempatan tertentu, di tempat
tertentu, akan berkomunikasi dengan kita
7. Latifah Hendrati
mendefenisikan Publik adalah komunitas masyarakat tertentu.
8. Bambang Sugiharto dan Agus Rahmat mengemukakan Publik adalah
segala hal serentak bukan apap pun juga, kekuatan yang paling berbahaya
serentak sesuatu yang paling tak bermakna, orang bisa saja bicara atas nama
publik, tetapi tetap publik itu bukan sosok nyata siapa pun
9. Marhawni Ria Siombo mengatakan
Publik adalah masyarakat umum sebagai anggota dari warga masyarakat dalam
negara
10. Van Den End
mendefenisikan Publik adalah sekelompok orang yang jelas.
11. Bilson Simamora menjelaskan Publik adalah semua pihak yang peduli
dengan perusahaan dan pendapatnya dapat mempengaruhi pencapaian sasaran
perusahaan.
12. Pauline Pudjiastuti Publik
adalah orang - orang yang ada di luar keanggotaan, yang juga sangat mungkin
tertarik pada isu yang akan dinaikkan.
Dari
pengertian pelayanan dan publik yang telah kami paparkan diatas maka dapat kita
ambil kesimpulan bahwa manajemen pelayanan publik adalah sebagai berikut :
2. Undang-Undang
No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik dijelaskan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
3. Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Kep/25/M.Pan/2/2004
Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan
Instansi Pemerintah menjelaskan Pelayanan publik adalah segala kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.2 PEMAPARAN MATERI
2.2.1. Kebijakan Manajemen Pelayanan Publik di Indonesia
Pemerintah mengatur pelayanan publik
di Indonesia untuk menjamin terselenggaranya pelayanan masyarakat yang
maksimal. Kebijakan tersebut antara lain :
1. Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
2. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.90/MENPAN/1989 tentang Delapan Program
Strategis Pemicu Pendayagunaan Administrasi Negara. Diantara 8 program
strategis tersebut salah satunya adalah tentang penyederhanaan pelayanan publik.
3. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.1 tahun 1993 tentang Pedoman Tata
laksana Pelayanan Umum. Yang antara lain mengatur tentang azas pelayanan umum,
tata laksana pelayanan umum, biaya pelayanan umum,dan penyelesaian persoalan
dan sengketa.
4. Intruksi
Presiden No. 1 / 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur
Pemerintah kepada Masyarakat. Inpres RI kepada MENPAN untuk mengambil
langkah-langkah yang terkoordinasi dengan departemen / instansi pemerintah di
pusat dan daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan aparatur
pemerintah kepada masyarakat baik yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan
pemerintah, pembangunan maupun kemasyarakatan.
5. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Penganugrahan Penghargaan
Abdisatyabakti bagi unit kerja / Kantor Pelayanan Percontohan.
6. Instruksi
Mendagri No. 20 / 1999.Gubernur KDH TK I dan Bupati / Walikota madya KDH TK II
diseluruh Indonesia diinstruksikan untuk : (a). mengambil langkah-langkah
penyederhanaan perijinan beserta pelaksanaannya; (b). memberikan kemudahan bagi
masyarakat yang melakukan kegiatan di bidang usaha; dan (c). menyusun buku
petunjuk pelayanan perijinan di daerah.
7. Surat Edaran
Mendagri No. 100/757/OTDA tanggal 8 Juli 2002, tentang Pelaksanaan kewenangan
wajib dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
8. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/2003 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan.
9. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 25/2004 tentang Transparansi dan
Akuntabilitas Pelayanan.
10. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.26/2004 tentang Penanganan Pengaduan
Masyarakat.
11. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 119/2004 tentang Pemberian Tanda
Penghargaan “Citra Pelayanan Prima”.
2.2.2. Hakekat Pelayanan Publik
Hakekat pelayanan publik menurut
Keputusan Menteri Pemerintahan dan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M. PAN/7 /2003 adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang
merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
2.2.3. Azas Pelayanan Publik
Sesuai dengan SK Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2004 penyelenggaraan pelayanan
harus memenuhi azas-azas sebagai berikut :
1. Transparansi;
bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang memerlukan dan
disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas;
dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Kondisional;
sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan
tetap berprinsip pada efesiensi dan efektifitas.
4. Partisipatif;
mendorong peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan publik dengan
memperhatikan aspirasi , kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan hak
; tidak deskriminatif, dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan,
gender dan status ekonomi.
6. Keseimbangan
hak dan kewajiban; pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan
kewajiban masing-masing.
2.2.4. Kelompok Pelayanan Publik
Sesuai Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 jenis pelayanan dibedakan menjadi 3 kelompok
yaitu :
1. Kelompok
pelayanan administratif; yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk
dokumen resmi yang diperlukan publik, misalnya status kewarganegaraan,
kepemimpinan, penguasaan suatu barang, sertifikat kompetisi. Contoh: KTP, Akta
pernikahan, Akta Kelahiran, BPKB, SIM, STNK, IMB dan lain-lain.
2. Kelompok
pelayanan barang; yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau
jenis barang yang dugunakan oleh public, misalnya penyediaan air bersih, Tenaga
listrik, jaringan telepon dan sebagainya.
3. Kelompok
pelayanan jasa; yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang
diperlukan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan,
penyelenggaraan transportasi, Pos, dan sebagainya.
2.2.5.
Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Sehubungan dengan penyelenggaraan
pelayanan publik perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Prinsip pelayanan publik;
Sesuai
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63 tahun 2004 prinsip penyelenggaran pelayanan adalah sebagai
berikut :
·
Kesederhanaan; prosedur
pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
·
Kejelasan; mencakup
kejelasan dalam hal: (1) persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik;(2)
unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan
pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/ sengketa dalam pelaksanaan
pelayanan publik;(3) rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
·
Kepastian
waktu; pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan
dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
·
Akurasi; produk
pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.
·
Keamanan; proses dan
produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
·
Tanggung
jawab; pimpinan penyelenggara pelayanan publik / pejabat
yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian
keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
·
Kelengkapan
sarana dan prasarana; tersedianya sarana prasarana kerja,
peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk sarana telematika.
·
Kemudahan
akses; tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang
memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan memanfaatkan teknologi telematika.
·
Kedisiplinan,
kesopanan dan keramahan; pemberi pelayanan harus bersikap
disiplin, sopan dan santun, ramah serta ikhlas dalam memberi pelayanan.
·
Kenyamanan; lingkungan
pelayanan harus tertib, teratur, ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, serta
disediakan fasilitas pendukung seperti tempat parkir, toilet, tempat ibadah,
dan lain-lain.
2. Standar Pelayanan Publik.
Standar pelayanan publik merupakan
ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati
oleh pemberi dan atau penerima pelayanan; sekurang-kurangnya meliputi:
·
Prosedur
pelayanan; yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan
termasuk pengaduan.
·
Waktu
penyelesaian; yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan
sampai dengan penyelesaian pelayanan, termasuk pengaduan.
·
Biaya
pelayanan; termasuk rincian tarif yang ditetapkan dalam proses
pemberian pelayanan.
·
Produk
pelayanan; hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
·
Sarana
dan prasarana; penyediaan sarana dan prasarana
pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan publik.
·
Kompetensi
petugas pemberi pelayanan; harus ditetapkan dengan tepat
berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang
diperlukan.
3. Pola penyelenggaraan pelayanan
publik.
Sesuai Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 ada 4 pola pelayanan yaitu :
·
Fungsional; Pola
Pelayanan publik diberikan oleh penyelenggara pelayanan, sesuai dengan tugas,
fungsi dan kewenangannya.
·
Terpusat; Pola
pelayanan publik diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan
berdasarkan pelimpahan wewenang dari penyelenggara pelayanan terkait lainnya
yang bersangkutan.
·
Terpadu; Pola
penyelenggara pelayanan terpadu dibedakan menjadi dua yaitu:
a) Terpadu satu
atap; diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan
yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani beberapa pintu.
b) Terpadu satu
pintu; diselengarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan
yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.
·
Gugus tugas; petugas
pelayanan publik secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan
pada instansi memberi pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan tertentu
4. Biaya pelayanan publik.
Sesuai Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 penetapan besaran biaya pelayana publik perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
·
Tingkat kemampuan dan daya beli
masyarakat;
·
Nilai/harga yang berlaku atas barang
dan atau jasa;
·
Rincian biaya harus jelas untuk
jenis pelayanan publik yang memerlukan tindakan seperti penelitian,
pemeriksaan, pengukuran dan pengajuan;
·
Ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang dan memperhatikan proses sesuai ketentuan peraturan perundangan.
5. Pelayanan
bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan balita.
Sesuai Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 penyelenggara pelayanan wajib mengupayakan
tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan serta memberikan akses khusus
berupa kemudahan pelayanan bagi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil dan
balita.
6. Pelayanan khusus.
Sesuai Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 penyelenggaraan jenis pelayanan publik
tertentu seperti pelayanan kesehatan, transportasi, dimungkinkan untuk memberikan
penyelenggaraan pelayanan khusus, dengan ketentuan seimbang dengan biaya yang
dikeluarkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan seperti
ruang perawatan VIP di Rumah Sakit, gerbong eksekutif kereta api.
7. Biro jasa
pelayanan.
Sesuai Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004, pengurus pelayanan publik pada dasarnya
dilakukan sendiri oleh masyarakat, namun dengan pertimbangan tertentu sebagai
wujud partisipasi masyarakat dalam penyelengaraan pelayanan publik tertentu dimungkinkan
adanya biro jasa yang membantu penyelenggaan pelayanan publik. Dengan ketentuan
status biro jasa tersebut harus jelas, memiliki ijin usaha dari instansi yang
berwenang dan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan harus berkoordinasi
dengan penyelenggara pelayanan yang bersangkutan, terutama menyangkut tarif,
persyaratan, waktu pelayanan, sehingga tidak mengganggu fungsi penyelenggaraan
pelayanan publik. Contoh: biro jasa perjalanan angkutan darat, laut dan udara.
8. Tingkat kepuasan masyarakat.
Ukuran keberhasilan penyelenggaraan
pelayanan ditentukan oleh tingkat kepuasan penerima pelayanan sesuai dengan
yang dibutuhkan dan diharapkan. Oleh karenanya Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No. 63 Tahun 2004 mengamanatkan agar tetap penyelenggara pelayanan
secara berkala melakukan survey indeks kepuasan masyarakat.
9. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan
publik.
Pengawasan sesuai dengan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 dilakukan melalui berbagai cara
sebagai berikut:
·
Pengawasan melekat; pengawasan yang
dilakukan oleh atasan langsung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
·
Pengawasan fungsional; pengawasan
yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan peraturan
perundangan.
·
Pengawasan masyarakat; pengawasan yang
dilakukan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
10. Penyelesaian pengaduan.
Setiap pimpinan unit penyelenggara
pelayanan publik wajib menyelesaikan setiap laporan/pengaduan masyarakat
mengenai ketidakpuasaan masyarakat dalam pemberian pelayanan sesuai dengan
kewenangannya.
Untuk menampung pengaduan masyarakat
tersebut, unit pelayanan menyediakan loket/kotak pengaduan. Sesuai
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 dalam menyelesaikan
pengaduan masyarakat, pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
·
Prioritas penyelesaian pengaduan.
·
Penentuan pejabat yang menyelesaikan
pengaduan.
·
Prosedur penyelesaian pengaduan.
·
Rekomendasi penyelesaian pengaduan.
·
Pemantauan dan evaluasi penyelesaian
pengaduan.
·
Pelaporan proses dan hasil
penyelesaian pengaduan kepada pimpinan.
·
Penyampaian hasil pengaduan kepada
yang mengadukan.
·
Dokumentasi penyelesaian pengaduan.
11. Penyelesaian sengketa.
Apabila pengaduan tidak dapat
diselesaikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik yang bersangkutan dan
terjadi sengketa, maka Kep. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun
2004 mengatur bahwa penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur
hukum.
2.2.1. Evaluasi kinerja penyelenggaraan
pelayanan publik.
Sesuai Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 pimpinan penyelenggara pelayanan publik wajib
secara berkala mengadakan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan
dilingkungan secara berkelanjutan dan hasilnya secara berkala dilaporkan kepada
pimpinan tertinggi penyelenggara pelayanan publik. Dalam mengevaluasi kinerja
pelayanan publik harus menggunakan indikator yang jelas dan terukur sesuai
ketentuan yang berlaku.
2.2.6.
Penyusunan
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan
Pelayanan Publik digunakan sebagai landasan penyusunan standar pelayanan oleh
masing-masing pimpinan unit penyelenggara pelayanan.
Sesuai Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan
Pelayanan Publik minimal memuat hal-hal sebagai berikut :
1. Landasan
hukum pelayanan publik.
2. Maksud dan
tujuan pelayanan publik.
3. Sistem dan
prosedur pelayanan publik, minimal memuat tata cara :
·
Pengajuan permohonan pelayanan.
·
Penanganan pelayanan.
·
Penyampaian hasil pelayanan.
·
Penyampaian pengaduan pelayanan
4. Persyaratan
Pelayanan Publik , Baik persyaratan teknis maupun administratif yang harus
dipenuhi oleh masyarakat penerima layanan.
5. Biaya
Pelayanan Publik (termasuk rincian biaya).
6. Waktu
Penyelesaian.
7. Hak dan
Kewajiban.
8. Pejabat
Penerima Pengaduan Pelayanan Publik.
2.2.7. Penghargaan
bagi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terbaik.
Diatur dalam Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 06 Tahun 1995 tentang Pedoman Penganugrahan Penghargaan
Abdisatya bhakti bagi Unit kerja / Kantor Pelayanan Percontohan. Penghargaan
ini dibedakan menjadi 2 yaitu :
·
Piala Abdisatya Bhakti; diberikan
kepada unit pelayanan yang telah menunjukkan tingkat kinerja pelayanan yang
optimal sehingga layak menjadi contoh / panutan.
·
Piagam Andisatya Bhakti; diberikan
kepada unit pelayanan yang telah berupaya melakukan perbaikkan mutu pelayanan
secara berarti walaupun belum optimal.
2.2.9. Budaya
Kinerja Dalam Organisasi Pelayanan
Sebagian besar organisasi publik di
Indonesia memiliki budaya organisasi yang sangat rendah terhadap kinerja
pelaksanaan tugas, tetapi memiliki perhatian yang sangat tinggi terhadap
hubungan antar manusia. Hal ini tampak pada ciri-ciri birokrat sebagai berikut
:
·
Lebih mengutamakan kepentingan
pimpinan daripada klien/pengguna jasa.
·
Lebih merasa sebagai abdi negara
daripada abdi masyarakat.
·
Meminimalkan resiko dengan cara
menghindari inisiatif.
·
Menghindari tanggung jawab.
·
Menolak tantangan
·
Tidak suka berkreasi dan berinovasi
dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
2.3 CONTOH
KASUS
Menkeu:
reformasi birokrasi kunci peningkatan daya saing
Kamis,
6 September 2012 19:55 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo
mengatakan reformasi birokrasi menjadi salah satu kunci untuk mendorong daya
saing Indonesia agar tidak menurun seperti yang diungkapkan dalam laporan World Economic Forum (WEF) terbaru.
"Reformasi birokrasi ini menjadi salah satu prioritas pemerintah,"
ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis. Menkeu mengatakan
reformasi birokrasi telah masuk dalam rencana kerja pemerintah dan seluruh
Kementerian Lembaga serta pemerintah daerah telah berbenah untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat sejak 2007. "Intinya produktivitas harus
meningkat, dan pelayanan kepada masyarakat harus meningkat, dengan demikian
betul-betul terjadi satu produktivitas per pegawai yang meningkat di birokrasi,"
ujarnya.
Sedangkan, mengenai pencegahan korupsi, menurut Menkeu, hal
tersebut telah dilakukan sebagai salah satu tindakan penegakan hukum serta
termasuk dalam bagian reformasi birokrasi. Ia menambahkan pemerintah secara
intens memberikan laporan harta kekayaan sampai meningkatkan kewaspadaan dengan
sistem "whistle blower"
sebagai perbaikan internal dalam lingkungan Kementerian Lembaga. "Komitmen
pemerintah dalam pelaksanaan anti korupsi ini tinggi sekali dan ini pun sudah
ditandai dalam undang-undang pun perpres dan inpres khusus anti korupsi,"
ujarnya. Dengan upaya tersebut, Menkeu
menegaskan reformasi birokrasi tidak akan pernah selesai dan terus berlanjut
karena sangat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja pelayanan terhadap
masyarakat. "Reformasi birokrasi
itu kan bukan program yang selesai, justru akan terus berjalan ke depan,"
katanya.
Untuk itu, Menkeu mengaku tidak terlalu khawatir terhadap
laporan WEF yang menurunkan indeks daya saing Indonesia karena reformasi
birokrasi masih berada dalam arah yang tepat. "Kita tidak perlu terlalu
khawatir dengan rating kalau seandainya sifatnya membandingkan satu negara
dengan negara lain. Itu memotivasi kita, tapi tidak membuat posisi kita jadi
kurang kompetitif," katanya Menkeu bahkan memastikan laporan itu tidak
akan menurunkan minat investor untuk melakukan investasi di Indonesia karena
pertumbuhan investasi diprediksi akan meningkat hingga akhir tahun.
"Investasi Indonesia terus meningkat, ditandai dengan 2012 kuartal II year
on year bisa tumbuh 28 persen," katanya.
Laporan terbaru Global Competitiveness 2012-2013 World Economic Forum (WEF) menyatakan,
daya saing Indonesia untuk 2012-2013 menempati peringkat ke-50 dari 144 negara,
turun dibanding tahun lalu di posisi ke-46. Laporan WEF yang dilansir tersebut
didasarkan pada data yang tersedia untuk umum dan survei pada 15.000 pemimpin
bisnis di 144 negara. Sementara, beberapa hal yang disoroti dalam laporan
tersebut terkait Indonesia adalah rendahnya pelayanan publik, korupsi, sarana
infrastruktur dan buruh.
ANALISA CONTOH KASUS :
Setelah membaca artikel diatas kami mengambil kesimpulan
bahwa rendahnya pelayanan publik di Indonesia salah satu yang menyebabkan
turunnya tingkat persaingan Indonesia di tahun 2012. Hal tersebut tentu sangat
berpengaruh terhadap persaingan kita dalam menghadapi globalisasi.
Jumlah investor memang tidak menurun, kerana Indonesia
mempunyai sumber daya alam yang melimpah dan tenaga kerja yang murah. Hal
inilah yang menjadikan Indonesia selalu menjadi lirikan investor-investor
asing.
Untuk itu kita semua berharap reformasi birokrasi yang terus
digalakkan pemerintah dapat berjalan dengan baik sehingga Indonesia tidak
dipandang lagi sebagai negara yang menglalaikan pelayanan terhadap
masyarakatnya.
BAB. III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam menyelenggarakan pelayanan
publik, pemerintah bertanggung jawab memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kerana masyarakat
telah memberikan dananya dalam bentuk pajak, retribusi, dan pungutan lainnya.
Namun demikian, meskipun kewajiban pemberian pelayanan publik terletak pada
pemerintah, pelayanan publik juga dapat diberikan pada pihak swasta/pihak
ketiga. Akan tetapi, pemerintah harus memberikan regulasi, jaminan keamanan,
kepastian hukum dan lingkungan yang kondusif.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 25
tahun 2009 tentang pelayanan publik merupakan salah satu bukti nyata perhatian
pemerintah dalam melayani masyarakatnya.
3.2 SARAN
Hendaknya dengan terbitnya
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ini dapat merubah
sistem pelayanan publik yang selama ini terkesan lamban dan menyulitkan
masyarakat. Perlunya pengawasan dari masyarakat maupun media untuk memastikan
pelayanan publik di negeri ini berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Agus Dwiyanto, Manajemen
Pelayanan Publik; Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta, 2010.
Dwiyanto Indiahono, Perbandingan
Administrasi Publik; Model, Konsep, dan Aplikasi, Gava Media, Yogyakarta,
2009.
Lijan Poltak Sinambela, Reformasi
Pelayanan Publik; Teori, Kebijakan, dan Implementasi, PT. Bumi Aksara,
Jakarta, 2010
Mahmudi, Manajemen
Kinerja Sektor Publik, Unit Penerbit dan percetakan STIM YKPN, Yogyakarta, 2007.
Nina Rahmayanty, Manajemen
Pelayanan Prima, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Wahyudi Kumorotomo, Akuntabilitas
Birokrasi Publik; Sketsa pada Masa Transisi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
2008.
U
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA"
Post a Comment