BAB I
PENDAHULIAN
A.
Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang
pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’
atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara
tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Indonesia sebagai
negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip
kelahiran.
Makalah ini disusun dengan maksud
antara lain memberikan gambaran atau pengertian tentang kewarganegaraan dan
kedudukan warga Negara di Indonesia. Yang mana keduanya merupakan dasar bagi
kita seorang warga Negara, agar mengetahui batasan-batasan kewarganegaraan dan
memperolehan hak dan kewajiban seorang warga negara, yang di harapkan akan
menentukan langkah-langkah kita dalam upaya bela negara.
Makalah ini akan membahas beberapa permasalahan antara lain:
1. Pengertian Kewarganegaraan
2. Syarat Menjadi Warga Indonesia
3. Kedudukan Warga Negara Di Negara
Indonesia
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
5. Masalah Kewarganegaraan
C.
Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidika kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan
kewarga negaraan.
3. Membahas secara sederhana peranan
warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian
dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota
atau kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena keduanya
juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi
penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial)
yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif
dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan
berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
“kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan
kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan
publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki
penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran
Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
B.
Syarat Menjadi Warga Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini
akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK)
apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas
yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
C.
Kedudukan Warga Negara Di Negara Indonesia
Dapat dikatakan bahwa proses
kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu
1. kewarganegaraan karena kelahiran atau
‘citizenship by birth’,
2. kewarganegaraan melalui
pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan
3. kewarganegaraan melalui registrasi
biasa atau ‘citizenship by registration’.
Ketiga cara ini seyogyanya dapat
sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini
dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai
cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua
saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya
dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak
warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik
Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang
lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status
kewarganegaraan Republik Indonesia.\
D.
Persamaan Kedudukan Warga Negara
1.
Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama,
ras dan antargolongan (SARA)
2.
Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
a)
Nilai Religius
b)
Nilai Gotong Royong
c)
Nilai Ramah Tamah
d)
Nilai Cinta Tanah Air
3.
Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara Jaminan
persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
a)
Pembukaan UUD 1945 alinea 1
b)
Sila-sila Pancasila
c)
UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
- Berbagai
Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
1. Bidang Politik
Kewajiban
bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI Pengembangan sistem politik nasional
yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Meningkatkan partai politik yang
mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif. Memperketat dan menetapkan prinsip
persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
2.
Bidang Ekonomi
a) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi
dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan
dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan Negara
b) Persamaan kedudukan di bidang
ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan
bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan
yang layak anggota masyarakat.
3. Bidang Hukum
a) Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas
disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama,
gender, golongan, budaya, dan suku.
4. Bidang Sosial-Budaya
a) Persamaan kedudukan di bidang
sosial-budaya di antaranya :
1) memperoleh pelayanan kesehatan
2) kebebasan mengembangkan diri
3) memperoleh pendidikan yang bermutu
4) memelihara tatanan sosial.
E.
Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan disini
meliputi :
1. Apatride
Apatride
adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus)
maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi
warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali.
2. Bipatride
Bipatride
adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap).
Contohnya
: Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap
sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya
karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka
perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius
sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius
sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Indonesia
sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip
kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia.
Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk
mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja
diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam
lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya
secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang
diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara Dalam pasal 27 UUD 1945 secara
jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras,
agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
B.
SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai
persamaan kedudukan warga negara :
1.
Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada
persamaan dan menghargai pluralitas
- Pemerintah
harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam
pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
- Produk
hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga
Negara
- Partisipasi
masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.
DAFTAR PUSTAKA
google book Pendidikan Kewarganegaraan diakses : (22 maret 2015)
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH KEDUDUKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA"
Post a Comment