BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar belakang.
Pada dasarnya semua kehidupan itu ada
atauran yang membuat semua berjalan dengan normal dan berintraksi. Ketika
aturan di langgar maka suatu ketidak seimbangan pasti akan timbul. Dari
ketidakseimbangan tersebut maka ada suatu hal yang tidak normal, misal saja
seperti yang sering kita mendengar pelanggaran hak asazi manusia. Hak asasi
manusia sebenarnya sudah di miliki seseorang ketika dilahirkan sehingga orang
tidak bisa dianiaya secara seenagnya dan sedemikian rupa penyiksaan sampai
kehilangan nyawa.
2.
Manfaat
Adapun maksud
dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan
wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari
kewarganegaraan, serta memberi pengetahuan tentang hak asasi manusia.
3.
Tujuan
makalah
1. Menjelaskan
apa yang dijadikan materi pokok bahasan.
2. Memberikan
pandangan bahwa pentingnya pendidika kewarganegaraan.
3. Memberikan
pengaruh tindakan positif terhadap pembaca.
4. Sebagai
pelengkap tugas pendidikan kewarganegaraan.
BAB
2
PEMBAHASAN
1.
HAK
ASASI MANUSIA.
a.
SEJARAH
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai
tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human
Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1)
Hidup
2)
Kemerdekaan dan keamanan badan
3)
Diakui kepribadiannya
4)
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain
menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5)
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6)
Mendapatkan asylum
7)
Mendapatkan suatu kebangsaan
8)
Mendapatkan hak milik atas benda
9)
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10) Bebas
memeluk agama
11) Mengeluarkan
pendapat
12) Berapat dan
berkumpul
13) Mendapat
jaminan sosial
14) Mendapatkan
pekerjaan
15) Berdagang
16) Mendapatkan
pendidikan
17) Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18) Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan
Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil
usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa
agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan
perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
b.
Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara
pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari
falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan
hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah
ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
1)
Undang – Undang Dasar 1945
2)
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia
3)
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
1)
Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
2)
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
3)
Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak
untuk ikut serta dalam Pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam
pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5)
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and
culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
6)
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia
dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
2.
PENGERTIAN HAM
Menurut UU No
39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan
untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi
kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas
semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar
dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya
melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia
sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam
kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak
bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan
masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan
tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia
dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila
memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan
penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia
itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul
dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan
tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat
dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan
moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi
tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
3.
LANDASAN HUKUM
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap
mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam
beberapa peraturan perundangan berikut:
A.
Pancasila
a.
Pengakuan harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Pengakuan
bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta
menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c. Mengemban
sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida
sewenang-wenang terhadap orang lain.
d. Selalu
bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e. Mengemban
sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f. Menyadari
bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian
dari seluruh umat manusia.
B.
Dalam
Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan
itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini
adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan,
didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas
dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam
Batang Tubuh UUD 1945
a. Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak (pasal 27 ayat 2).
c.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
(pasal 28).
d.
Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan
atau tulisan (pasal 28).
e.
Kebebasan memeluk agama dan beribadat
sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2).
f.
hak memperoleh pendidikan dan pengajaran
(pasal 31 ayat 1).
g.
BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak
Asasi Manusia.
D.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
a.
Bahwa setiap hak asasi seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain
secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
b.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta
member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada
masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan
pelanggaran HAM yan berat.
c.
Hukum Internasional tentang HAM yang telah
Diratifikasi Negara RI
Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
d.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang
pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Wanita.
e.
Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi
Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
4. MACAM-MACAM
HAK ASASI MANUSIA
a)
Hak asasi pribadi / personal Right
1)
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pndah tempat
2)
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
3)
Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
4)
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
1) Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
2) Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3) Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
4) Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
1) Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2) Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
3) Hak
mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
1) Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
2) Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3) Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
4) Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
5) Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
1) Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
2) Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
f) Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
1) Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2) Hak
mendapatkan pengajaran
3) Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
BAB
3
PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dalam makalah ini. Karena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan yang berkaitan dengan makalah ini
Saya banyak mengharapkan para
pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada
saya demi sempurnanya makalah ini semoga makalah ini berfungsi bagi penulis dan
para pembaca.
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH KEDUDUKAN KEWARGANEGARAAN"
Post a Comment