RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Satuan
Pendidikan :
Mata Pelajaran :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kelas/ Semester : X / 1
Topik : Hubungan
Pemerintah Pusat dan daerah
Alokasi waktu : 3 X 90 menit (3 kali Pertemuan)
A. Kompetensi Inti :
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya
2.
Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab,
peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta
damai, responsif dan pro-aktif) dan menunjukan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.
Memahami dan menerapkan
pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural dengan cara mengamati, merasa, menyimak, menanya, mencoba, menalar
berdasar rasa ingintahunya dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang
kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan
ranah abstrak terkait dengan pengembangan
dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda
sesuai kaidah keilmuan
B. Kompetensi Dasar :
3.4 Memahami
hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.4 Menyaji hasil
telaah hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
4.9.1Berinteraksi
dengan teman dan orang lain berdasarkan prinsip saling menghormati, dan
menghargai dalam keberagaman suku, agama, ras, budaya, dan gender
C. Indikator Pencapaian Program :
1.
Terlibat aktif
dalam pembelajaran
2.
Bekerjasama dalam
kegiatan (diskusi) kelompok
3.
Toleran terhadap
proses pemecahan masalah yang berbeda dan kreatif
4.
Meyajikan hasil
diskusi tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan
daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
D. Tujuan Pembelajaran :
Dengan kegiatan diskusi kelompok tentang bentuk negara dan pemerintahan
Indonesia sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, diharapkan siswa aktif dalam
kegiatan pembelajaran dan bertanggungjawab dalam menyampaikan pendapat,
mmenjawab pertanyaan, memberi saran dan kritik, serta dapat :
1.
Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintahan
pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2.
Menganalisis hubungan struktural dan fungsional
pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3.
Menyampaikan hasil
temuan tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
E. Materi Pembelajaran :
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
F. Model/Metode Pembelajaran :
Pendekatan pembelajaran adalah Pendekatan saintifik (Mengamati, Menanya,
Mengumpulkan Data, Mengasosiasikan, Mengkomunikasikan),.
Model Pembelajaran : Integratif Learning
Metode : Diskusi “Presentasi” (Pertemuan kedua dan ketiga)
G. Kegiatan Pembelajaran :
1. Pertemuan Pertama
KEGIATAN
|
DESKRIPSI KEGIATAN
|
ALOKASI WAKTU
|
Pendahuluan
|
1.
Guru memberikan gambaran
tentang pentingnya memahami Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan
pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2.
Guru menyampaikan tujuan
pembelajaran yang ingin dicapai
3.
Guru menbagi siswa menjadi
4 (empat) Kelompok, yaitu kelompok A, B, C, dan kelompok D.
4.
Sebagai apersepsi untuk
mendorong rasa ingin tahu dan berpikir kritis, siswa dipersilahkan membuka website yang
berkaitan dengan Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan
daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
10 menit
|
Inti
|
1.
Guru menyajikan pelajaran
dengan membuka cakrawala siswa tentang
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Siswa secara berkelompok
diminta mencari dan menganalisis Hubungan
struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari website “Internet” melalui
IPAD, Notebook, Handphone dan Media Sosial lainnya
3.
Diskusi dalam kelompok berkaitan dengan Hubungan struktural dan fungsional
pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
70 menit
|
Penutup
|
1.
Guru memberikan
penguatan kembali tentang pentingnya Hubungan
struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Guru mengakhiri kegatan
belajar dengan memberikan tugas terstruktur kelompok untuk pemaparan hasil
diskusi pada pertemuaan berikutnya
|
10 menit
|
2. Pertemuan Kedua
KEGIATAN
|
DESKRIPSI KEGIATAN
|
ALOKASI WAKTU
|
Pendahuluan
|
1.
Guru membuka pelajaran
2.
Persiapan Kelompok yang
akan tampil presentasi
|
5 menit
|
Inti
|
Presentasi
Kelompok A
ü Mempresentasikan Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat
dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berdasarkan hasil temuan
ü Diskusi dan Tanggapan dari Kekompok lain
Presentasi
Kelompok B
ü Mempresentasikan Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat
dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berdasarkan hasil temuan
ü Diskusi dan Tanggapan dari Kekompok lain
|
80 menit
|
Penutup
|
1.
Guru menyimpulkan hasil
diskusi
2.
Guru mengakhiri kegatan
belajar dengan memberikan pesan untuk tetap semangat belajar
|
5 menit
|
3. Pertemuan Ketiga
KEGIATAN
|
DESKRIPSI KEGIATAN
|
ALOKASI WAKTU
|
Pendahuluan
|
1.
Guru membuka pelajaran
2.
Persiapan Kelompok yang
akan tampil presentasi
|
5 menit
|
Inti
|
Presentasi
Kelompok C
ü Mempresentasikan Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat
dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berdasarkan hasil temuan
ü Diskusi dan Tanggapan dari Kekompok lain
Presentasi
Kelompok D
ü Mempresentasikan Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat
dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berdasarkan hasil temuan
ü Diskusi dan Tanggapan dari Kekompok lain
|
80 menit
|
Penutup
|
1.
Guru menyimpulkan hasil
diskusi
2.
Guru mengakhiri kegatan
belajar dengan memberikan pesan untuk tetap semangat belajar
|
5 menit
|
H. Alat / Media / Sumber Pembelajaran :
1.
LCD Proyektor
2.
Powerpoint
3.
Modul pembelajaran PPKn Kelas X “Tolib Kasan” SMAN 68
Jakarta Tahun 2013
4.
UUD NRI Tahun 1945
I.
Penilaian hasil Belajar :
- Teknik Penilaian : Tes dan Non Tes
- Prosedur Penilaian : Tes Tertulis dan Pengamatan
Diskusi
No
|
Aspek Yang Dinilai
|
Teknik / Prosedur Penilaian
|
Waktu Penilaian
|
1
|
Sikap
a.
Terlibat aktif dalam diskusi
kelompok
b.
Bekerjasama dalam kegiatan
kelompok
c.
Toleran terhadap proses
pemecahan masalah yang kreatif
d.
Ketepatan dalam
mengumpulkan tugas
|
Pengamatan
|
Selama proses
pembelajaran berlangsung
|
2
|
Pengetahuan
a.
Menjelaskan Yang
dimaksud dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menurut UUD NRI
Tahun 1945
b.
Menjelaskan
Sistem Sentralisasi dan Desentralisasi dalam Hubungan
pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
c.
Menjelaskan Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
Tes
|
Penyelesaian
tugas individu
|
3
|
Ketrampilan
|
Hasil Diskusi
|
Kemampuan
Komunikasi (Presentasi dan
Argumentasi)
|
I.
Instrumen Penilaian hasil Belajar (Rubrik Penilaian Terlampir)
1.
Lembar Observasi
2.
Form. Pengamatan Diskusi
3.
Tes Tertulis
Belum ada tanggapan untuk "RPP Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah"
Post a Comment