1.
Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang
berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang
atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaningrat 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman ( 1997 )
mengemukakan bahwa:
1)
F. Sugeng Istianto mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk Mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2)
Ateng Syarifuddin, mengemukakan
bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau
kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian
itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan.
3)
Syarif Saleh, berpendapat bahwa
otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah
adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu
Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip
Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah
yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas
yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang
substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun ( 1979 ) bahwa
dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah
daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan
sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar
pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat
sesuai dengan kebutuhan setempat.Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan
pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban
serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang
sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas.
Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent
Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil
keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan
perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk
menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah
senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah
dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa
otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
-
Aspek Otonomi Daerah
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa
otonomi daerah pada prinsipnya
mempunyai tiga aspek, yaitu :
1)
Aspek Hak dan Kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2)
Aspek kewajiban untuk tetap
mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap
berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3)
Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan
kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
PEMBAHASAN
2. DASAR HUKUM
DAN LANDASAN TEORI OTONOMI DAERAH
1.
DASAR HUKUM
Tidak hanya pengertian tentang otonomi daerah saja
yang perlu kita bahas.Namun ada dasar-dasar yang bisa menjadi landasan.Ada
beberapa peraturan dasar tentang pelaksanaan otonomi daerah,yaitu sebagai
berikut:
1. Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7.
2. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur
tentang pemerintahan daerah.
3. Undang-Undang No.33 Tahun 2004 yang mengatur
tentang sumber keuangan negara.
Selain berbagai dasar hukum yang mengatur tentang
otonomi daerah,saya juga menulis apa saja yang menjadi tujuan pelaksana otonomi
daerah,yaitu otonomi daerah harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat yang berada di wilayah otonomi tersebut serta meningkatkan
pula sumber daya yang di miliki oleh daerah agar dapat bersain dengan daerah
otonom lainnya.
1.
LANDASAN TEORI
Berikut ini
ada beberapa yang menjadi landasan teori dalam otonomi daerah .
1. Asas Otonomi
Berikut ini
ada beberapa asas otonomi daerah yang saya tuliskan di sini.Asas-asas tersebut
sebagai berikut:
· Asas tertib penyelenggara negara
· Asas
Kepentingan umum
· Asas Kepastian Hukum
· Asas
keterbukaan
· Asas
Profesionalitas
· Asas efisiensi
· Asas proporsionalitas
· Asas
efektifitas
· Asas
akuntabilitas
2. Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu
pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan pardigma pemerintahan di
Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung
jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatar belakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk
lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan
pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan
meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh
pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi.
Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial
ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah
secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
3.Sentralisasi
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk
penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang.
Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan
sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di
bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah pelayanan negara
terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini,
pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa
desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah.
Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana
sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini
mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana
sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di
Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi
tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan
sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi”
itu adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah
daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal
perimbangan. Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran
yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.
Rancangan
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Telah
disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) ASN yang dilaksanakan dalam rapat
paripurna di Gedung DPR RI pada hari Kamis 19 Desember 2013 yang lalu. RUU ASN
terdiri dari 15 Bab, 141 pasal. Dengan disahkannya RUU ASN ini diharapkan
mampu menciptakan birokrasi yang baik dalam mengemban tugas melayani
masyarakat serta membangun kultur birokrasi yang profesional, transparan, akuntabel,
bersih jujur serta bertanggungjawab.
Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar, mengatakan akan mampu mengurangi dan
menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi
yang bersangkutan. “Aparatur negara akan mampu meningkatkan mutu pelayanan
kepada masyarakat, meningkatkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program
instansi serta meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua
segi tugas organisasi,” jelasnya.
Agun Gunanjar berharap undang-undang ini mampu mengurangi potensi
penyalahgunaan wewenang pejabat di setiap instansi pemerintah. Sebab, pegawai
negeri sipil (PNS) tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan
masyarakat. "ASN tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sebab nanti akan dibentuk lembaga yang mengurusnya yakni, komisi aparatur sipil
negara," kata dia.
"Undang-undang ini menempatkan posisi PNS sebagai sebuah profesi yang
bebas dari campur tangan pihak lain mapun dalam hal politik," Selama ini,
PNS tidak bisa bersikap netral, mudah terbawa arus politik, dan promosi jabatan
berdasarkan suka atau tidak suka dari atasannya, bukan lagi karena berdasarkan
atas prestasi kerja.
Ke depannya, undang-undang ini akan mengatur agar karier para aparatur tidak
terjebak oleh kuasa pejabat instansi. Pokok-pokok RUU ASN untuk melindungi yang
bisa memberikan manfaat bagi para abdi negara. Hal-hal yang diatur penambahan
batas usia pensiun, penjenjangan karir, perbaikan struktur gaji.
Gaji
dan Tunjangan
Gaji Pegawai Negeri Sipil PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan
kepada APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah akan
dibebankan kepada APBD daerah yang bersangkutan. Selain gaji pokok dan
tunjangan yang berhubungan dengan jabatannya, pegawai negeri sipil juga
menerima tunjangan dan fasilitas lainnya dari negara.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja berdasarkan beban kerja yang
diembannya yang disesuaikan dengan kriteria tertentu tentang pemberian
tunjangan kinerja. Juga memperoleh tunjangan kemahalan yang disesuaikan
dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Pemberian Penghargaan
Pemerintah juga memberikan penghargaan bagi Pegawai Negeri yang dalam
menjalankan tugas menunjukkan loyalitas, pengabdian, cakap, jujur, dan disiplin
serta berprestasi dalam menjalankan tugasnya. Pemberian penghargaan tersebut
antara lain : pemberian tanda kehormatan, Kenaikan pangkat istimewa, Prioritas
dalam pengembangan kompetensi serta Kesempatan menghadiri acara resmi atau
acara kenegaraan
Pemberhentian
Selain masalah penggajian dan tunjangan, UU ASN juga mengatur mengenai
kebijakan pemberhentian PNS. Selain alasan meninggal dunia, atas permintaan
sendiri, maupun mencapai batas usia pensiun, pemberhentian PNS juga bisa
dilakukan karena adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang
mengakibatkan pensiun dini. Sementara PNS yang diberhentikan secara tidak
hormat bisa dilakukan jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD
1945, divonis penjara paling singkat dua tahun karena melakukan tindak pidana
berencana, menjadi anggota pengurus partai politik
Batas Usia Pensiun
Salah satu substansi penting UU ASN ialah batas usia pensiun seorang PNS. Dalam
UU itu, pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun
diperpanjang menjadi 58 tahun. Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II)
adalah 60 tahun. Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat fungsional
disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan.
UU ini juga mengharuskan dibentuknya sebuah komisi, yakni Komisi ASN,
yang tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan
tinggi, mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku
pegawai ASN atau PNS. “Pensiun dini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya
sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak 50 tahun,” kata Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tenaga Honorer
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ini pemerintah hanya
memberikan kesempatan bagi tenaga honorer dengan SK pertama atau masa kerja
sebelum 2005, dan dari sekitar 500 ribu tenaga honorer di daerah maupun pusat
dengan batasan priode itu yang akan diterima hanya sepertiganya. Artinya,
tenaga honorer dengan masa kerja sejak 2006-2013, harus mengikuti seleksi
seperti biasanya. Bagi tenaga honorer tertinggal yang tidak lolos CPNS
diberikan kesempatan untuk berkarir di instansi pemerintah dengan adanya status
pegawai pemerintah dengan kontrak (PPK) dan itu tertuang di RUU ASN.
BAB.III. LATAR BELAKANG
a. Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan
upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara
melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak & kepentingan masyarakat.
Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan
pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik
& pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah & pelayanan
masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk
mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis & besar
belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan
secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang menunjukan gambaran
statistik perkembangan anggaran & realisasi, baik penerimaan maupun
pengeluaran & analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama
untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat
kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22) Sistem Pemerintahan Daerah
b. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah
adalah membebaskan pemerintah pusat dari urusan yang tidak seharusnya menjadi
pikiran pemerintah pusat. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari,
memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat
daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu
berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan
mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan
desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga
kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan
semakin kuat. Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah:
Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian
daerah. Pada dasarnya terdapat tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah &
desentralisasi fiskal, yaitu:
·
Meningkatkan kualitas &
kuantitas pelayanan publik & kesejahteraan masyarakat.
·
Memberdayakan & menciptakan
ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
·
Menciptakan efisiensi &
efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
Kemudian tujuan otonomi daerah menurut penjelasan
Undang-undang No 32 tahun 2004 pada intinya hampir sama, yaitu otonomi daerah
diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan & hasil-hasilnya, meningkatkan
kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa & peran serta aktif masyarakat
secara nyata, dinamis, & bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan
& kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat & campur tangan di
daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
c. Prinsip Otonomi Daerah
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun
2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah sebagai berikut :
·
Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan aspek keadilan, demokrasi, pemerataan serta potensi
& keaneka ragaman daerah.
·
Pelaksanaan otonomi daerah dilandasi
pada otonomi luas, nyata & bertanggung jawab.
·
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas
& utuh diletakkan pada daerah & daerah kota, sedangkan otonomi provinsi
merupakan otonomi yang terbatas.
·
Pelaksanaan otonomi harus selaras
konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat
& daerah.
·
Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten & derah kota tidak lagi
wilayah administrasi. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh
pemerintah.
·
Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan & fungsi badan legislatif daerah baik
sebagai fungsi pengawasan, fungsi legislatif, mempunyai fungsi anggaran
atas penyelenggaraan otonomi daerah
·
Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan
pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk
melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah.
·
Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang
disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
Hak dan Kewajiban Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan
perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai
kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan
dan kerukunan
nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan
sesuai
dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pengawasan yang dianut menurut undang-undang no 32
tahun 2004 meliputi dua bentuk pengawasan yakni pengawasan atas pelaksanaan
urusan pemerintah di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah. Pengawasan ini dilaksanakan oleh aparat pengawas
intern pemerintah. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut digunakan sebagai bahan
pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau
gubernurselaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan
penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh pemerintah, menteri
dan pimpinan lembega pemerintah non-departemen melakukan pembinaan sesuai
dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Mmenteri
Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi, serta oleh gubernur untuk
pembinaan dan pengawasan kabupaten / kota.
Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan
daerah dan perataturan kepala daerah, pemerintah melakukan dua cara sebagai
berikut.
1. Pengawasan terhadap rancangan perda yang mengatur
pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR, sebelum disyahkan oleh kepala
daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Raperda
Provinsi, dan oleh gubernur terhadap Raperda Kabupaten/Kota. Mekanisme ini
dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan
hasil guna yang optimal.
2. Pengawasan terhadap semua peraturan daerah di luar
yang termuat di atas, peraturan daerah wajib disampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri untuk provinsi dan gubernur untuk kabuapten/kota, untuk memperoleh
klarifikasi terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau peraturan lain yang lebih tinggi dan sebab itu dapat dibatalkan sesuai
mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan
pengawasan, pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara
pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran.
Sanksi yang dimaksud antara lain berupa penataan kembali suatu daerah otonom,
pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu
kebijakan yang ditetapkan daerah, sanksi pidana yang diproses sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
BAB.IV MAKSUD DAN TUJUAN
Di dalam Otonomi daerah selalu identik dengan yang namanya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah atau yang sering disebut APBd.Di sini saya akan membahas
sedikit mengenai APBD.
Keberhasilan otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan bidang
keuangan yang merupakan salah satu indikator penting dalam
menghadapi otonomi daerah. Kedudukan faktor keuangan dalam penyelenggaraan
suatu pemerintah sangat penting, karena pemerintahan daerah tidak akan dapat
melaksanan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk
memberikan pelayanan pembangunan dan keuangan inilah yang mrupakan salah satu
dasar kriteria untukmengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri. Suatu daerah otonom diharapkan mampu atau
mandiri di dalam membiayai kegiatan pemerintah daerahnya dengan tingkat
ketergantungan kepada pemerintah pusat mempunyai proposal yang lebih kecil dan
Pendapatan Asli Daerah harus menjadi bagian yang terbesar
dalammemobilisasi dana penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu,sudah
sewajarnya apabila PAD dijadikan tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah
demi mewujudkan tingkat kemandirian dalam menghadapi otonomi daerah.
Mardiasmo mendefinisikan anggaran sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja
yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial,sedangkan
penganggaran adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu
anggaran.Mardiasmo mendefinisikan nya sebagai berikut ,anggaran publik
merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu
organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan belanja dan
aktifitasSecara singkat dapat dinyatakan bahwa anggaran publik merupakan suatu
rencana finansial yang menyatakan :
1)Berapa
biaya atas rencana yang di buat(pengeluaran/belanja),dan
2)Berapa
banyak dan bagaimana cara uang untuk mendanai rencana tersebut(pendapatan)
Sedangkan menurut UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara disebutkan bahwa
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Lebih lanjut dijelaskan dalam PP No.58 Tahun
2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah disebutkan bahwa APBD adlah rencana
keuangan tahunan Pemerintah daerah yang di bahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD,dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
ekonomi.
Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial
ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah
secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
D.DAMPAK OTONOMI DAERAH
A.Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah
daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada
yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosikebudayaan dan juga pariwisata.
B.Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di
pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat
seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang
adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang
dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya,
atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti
Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi
daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di
daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan
pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Beberapa modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi
dengan APBD :
1) Korupsi Pengadaan Barang Modus :
a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual
inventaris kantor
untuk kepentingan pribadi.
3) Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan
pensiun dan
sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4) Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti
asuhan dan jompo)
Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan
secara bertingkat (setiap meja).
5) Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari
pemerintah ke pihak luar.
BAB
V PENUTUP
A.Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan
diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan
pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut
apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam
merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja
yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik
apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang
mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun
perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadi. Daalam
menjalankan Pemerintahan hanya hukum ALLAH yang sempurna manusia sebagai pelaku
kehidupan sebagai ummat di dunia.
B.Saran
Analisis
Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah Dalam Mengontrol Otonomi Daerah:
1) Merumuskan
kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di
tingkat
propinsi dan sejalan
dengan strategi desentralisasi secara bertahap.
2)
Menyusun sebuah
rencana implementasi desentralisasi dengan
memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan
pada masyarakat,perlakuan perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan
fiskal yang berkelanjutan.
3)
Untuk mempertahankan momentum
desentralisasi,pemerintah pusat perlu
menjalankan
segera langkah desentralisasi,akan tetapi
terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
4)
Proses otonomi tidak dapat dilihat
sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari menteri negara otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut koordinasi
dan kerjasama dari seluruh
bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra & Taskin, dan Polkam).
Upaya Yang Menurut Saya harus
Dilakukan Pejabat Daerah Untuk Mengatasi Ketimpangan Yang Terjadi :
1)Pejabat harus dapat melakukan
kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat
terdistribusi ke daerah
2) Pejabat harus melakukan pemberdayaan
politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan
politik dan keberadaan organisasi
swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.
3) Pejabat daerah harus bisa
bertanggung jawab dan jujur.
4) Adanya kerjasama antara pejabat dan
masyarakat.
5) Dan yang paling penting pejabat harus tahu
prinsip-prinsip otonomi
DAFTAR PUSTAKA
1.
Perundang – undangan tentang
Pemerintahan Daerah, buku Safri Nugraha ,SH dkk .2005.
2.
Hukum Administrasi Negara
Depok Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH OTONOMI DAERAH"
Post a Comment